Hari itu cuaca cerah
Dan seketika berubah menjadi mendung
Di dalam dirimu, hatiku berserah
Dan seketika keseharianku berubah menjadi rangkaian kidung
(Chikita Rosemarie, Sept-11-2011)
Sunday, September 11, 2011
Fluktuasi
Sunday, September 4, 2011
3 September 2011
Aku menyajikan hatiku di atas nampan emas
Kusajikan sepenuhnya di atas meja kayu berukir puisi
Bersama sebait melodi yang aku kemas
Untuk mengalun berlatarkan semerbak wangi bunga
Lilin menyala di tengah remang nuansa
Angin bertiup, sepi seakan berharap turut serta
Secercah senyum tak lupa aku bawa
Berhias bersama ayunan langkah tegap nan jumawa
Aku menyajikan hatiku di atas nampan emas
Berharap kau untuk duduk saja
Diam dan menerima tanpa perlu bertanya
Sembari tersenyum tanda bahagia
Namun kau sendiri tahu bukan begitu adanya..
Hatiku tidak tersaji di atas nampan emas
Melodi, puisi hanya gubahan imajinasi
Lilin menyala redup, di tengah hembusan angin
dan wangi bunga yang tak kian menyapa
Namun tetap aku tersenyum
Bersama dengan pesan-pesan singkat
yang menjadi nampan emas untuk menghantarkan hatiku
Menuju tempat peristirahatanmu
Berharap engkau turut tersenyum
dan memahami hakekat nampan emas
yang merupakan bagian dari hatiku
yang tersaji hanya untukmu
Sekali lagi,
Aku menyajikan hatiku di atas nampan emas
Perihal nampan, hanya dirimu yang dapat menilainya
Silakan, engkau mau terima ataupun tidak..
(Chikita Rosemarie, Sept-4-2011)
Lucu
Lucu adalah ketika,
aku menyadari besarnya signifikansi kehadiranmu dalam hari-hariku.
Lucu adalah ketika,
kopi tidak terasa pahit, keju tidak terasa asin, dan cokelat tidak terasa manis,
ketika kau berada jauh dari jangkauanku..
Lucu ketika,
baik kopi, keju, maupun cokelat kehilangan rasa dari kehadiranmu
Rasa yang ikut menghilang bersama dengan kepergianmu,
yang membuat hidupku yang lucu menjadi semakin lucu..
Lucu karena alih-alih melupakanmu,
aku justru semakin tidak dapat melepaskan diri dari bayangmu..
Lucu,
dan kopi, keju, beserta cokelat adalah saksinya..
(Chikita Rosemarie, Sept-4-2011)
September
Bukan salahmu aku rasa..
Yah, sebagian salahmu
Karena kamu tak pernah gagal,
walau mungkin tak pernah mencoba,
Untuk memikat hati kecil yang penuh kekaguman akan dirimu.
Sebagian mungkin salahku,
Sebagian besar, aku rasa..
Salahku,
Yang tidak tahan pada keterbatasan akses dalam meraihmu..
(Chikita Rosemarie, Sept-4-2011)
Tuesday, July 19, 2011
Bersamamu
Aku ingin bersamamu
Tanpa mengenal perihal konsekuensi
Karena toh untuk bersamaku itu mudah saja
Duduk saja di sampingku, ya, di situ
Karena kau akan kubiarkan mengomentariku semalaman
Aku ingin bersamamu
Tanpa mengenal batas ruang dan waktu
Aku ingin berdansa dalam gelap
Menginjak kakimu, membantumu berputar,
Lalu tertawa karena kau mengambil arah yang salah
Lalu kan kubiarkan kau menertawaiku
Serta misuh misuh karena ku menginjak kakimu tadi
Aku membayangkan rasanya apabila aku bersamamu.
Akankah akan ada pelangi? Ataukah ada bintang?
Ataukah sekedar ini itu yang tidak bisa menjadi ini maupun menjadi itu?
Ataukah ketika kita bersama,
Akan ada dunia di mana pelangi menjadi bintang,
Dan ini menjadi itu,
Dunia di mana,
Kamu berkata, aku membantah
Aku berkata, kamu misuh misuh
Kamu bertanya, aku menggerundel
Aku menjawab, kamu menjawab juga
Dunia yang penuh absurditas,
Namun,
Menyenangkan..
Ya,
Bersamamu itu nampaknya menyenangkan
Karena bersamamu itu terdengar seperti suatu wacana yang konyol..
Bagaikan wacana seorang gadis cilik akan eksistensi dunia permen
Atau wacana bocah lelaki yang ingin menaiki awan kinton
Semakin konyol, semakin mendekati wacana akan bersamamu
Menyenangkan,
Namun hanya terbatas pada angan
Karena nampaknya,
Kau tidak memberikanku kesempatan itu..
(Chikita Rosemarie, July 19 2011)
Sunday, July 10, 2011
100711
Untuk Lumiere,
Ruangan berdinding empat ini bagai penjara
Suatu area di mana aku merasa sesak
Sepi, dan tanpa arah
Matras bertutupkan kain seprai ini bagai batu kali
Suatu bongkahan besar,
Dingin, terdiam, terlantar di sudut
Dan aku,
Dengan tanpa panca inderaku yang menjadi saksi keberadaanmu,
Lumiere,
Ini kali pertama aku memberanikan diri menulis tentang dirimu
Menulis, di sini,
Di hamparan tanpa makna yang telah kutinggalkan
Kutanggalkan dan kubiarkan tenggelam
Kali pertama di mana segala kesesakan itu tidak lagi dapat tertahankan
Kali pertama,
Ya,
Kali pertama..
Karena aku merindukanmu, Lumiere..
Serat-serat hitam ini ada karena itu,
Karena aku merindukanmu
Karena sosokmu yang tak lepas dari gambaran keindahan
Karena jiwamu yang membuatku merindu
Melampaui batas alasan dan kiasan
Yang dalam harap dapat kulayangkan kepadamu
Hanya supaya kau tahu,
Bahwa aku,
Malam ini,
Atau pagi ini..
Ataukah subuh?
Atau bahkan, sepanjang waktu..
Merindumu..
(Chikita Rosemarie, 100711)
Monday, February 14, 2011
130211 (11.30 pm)
Seorang penyair pernah berkata
Sama halnya dengan inginku
Yang pabila digambarkan, akan nampak demikian..
Aku ingin mencintaimu,
Seperti petani mencintai hujan di musim kemarau
Aku ingin mencintaimu,
Seperti koki mencintai buah ceri yang ia letakkan di atas krim
Aku ingin mencintaimu,
Seperti penulis mencintai tanda baca terakhir yg ia bubuhkan pada karyanya
Aku ingin mencintaimu,
Seperti filsuf mencintai ide yang membuatnya bangkit kursi dan berteriak kegirangan
Aku ingin mencintaimu,
Dengan dan tanpa berpikir
Karena toh, rasa itu memang nyata ada
Berpikir maupun tidak, ia adalah realita
Aku pun menulis kata" ini,
Dengan dan tanpa berpikir
Sesederhana itu,
Sesuai dengan cinta yang adalah cinta
Yang detik demi detik kurasakan
Dengan sederhana maupun tidak
Kepadamu,
Hanya untukmu,
Seorang,
Kekasihku..
:)
-Chikita Rosemarie-
Saturday, September 25, 2010
Untuk Y.K. II
Sunday, September 19, 2010
Curahan Hati Dini Hari
Saturday, September 18, 2010
Untuk Y.K.
Tuesday, August 10, 2010
Wadah
Monday, July 26, 2010
Aku dan Diriku yang Lain
Thursday, May 27, 2010
How Gramsci Inspired Said

“Gramsci has identified as hegemony, and indispensable concept for any understanding of cultural life in the industrial West. It is hegemony, or rather the result of cultural hegemony at work, that gives the orientalism the durability and the strength I have been speaking about so far.”
(Edward. W. Said)
Tuesday, May 25, 2010
Di Tengah Kebuntuan Saya Menemukan Pencerahan

Saturday, April 17, 2010
Kota Bandung dan Urban Culture-nya
Oleh: Chikita Rosemarie[1]
Secara umum dan sederhana, masyarakat mengenal dua bentuk karakteristik wilayah, yaitu Desa dan Kota. Desa dianggap sebagai suatu wilayah agraris dengan peri-kehidupan yang cenderung tradisional, dan pengaruh kebudayaan yang cenderung kental. Kota, sebaliknya dianggap sebagai wilayah yang non-agraris dengan peri-kehidupan yang serba modern, dan pengaruh kebudayaan yang sudah tidak begitu lekat dengan masyarakat yang hidup di dalamnya. Walaupun begitu, baik desa maupun kota sama-sama merupakan suatu wilayah/tempat konsentrasi penduduk dengan segala aktivitasnya.
Sosiologi, sebagai suatu kajian ilmu melihat kehidupan baik di desa maupun di kota sebagai suatu ‘arena’ yang memungkinkan terjadinya fenomena-fenomena sosial. Yang patut diperhatikan adalah definisi dari desa dan kota itu sendiri. Perbedaan dari desa dan kota, secara sosiologis terletak pada proses terbentuknya. Dalam kajian sosiologi perkotaan (urban sociology) dikenal beberapa istilah penting, yakni: Kota (city), Perkotaan (urban), Urbanisasi (urbanization) dan Urbanisme (urbanism). Kota dapat diartikan sebagai suatu batasan wilayah administratif, Perkotaan sebagai suatu wilayah dengan karakteristik dari Kota, sedangkan Urbanisasi dan Urbanisme sebagai suatu pendekatan akan proses yang merubah wilayah rural (pedesaan) menjadi wilayah urban (perkotaan).
Proses yang Menghasilkan Urban Culture
Pada hakikatnya, studi mengenai kota dan perkotaan selalu mengarah pada ‘proses’ itu sendiri. Proses yang dimaksud disini bukan hanya suatu proses politik yang mengabsahkan suatu wilayah desa menjadi wilayah administratif ‘kota’, namun suatu proses sosio-kultural yang melibatkan suatu masyarakat dengan ciri khas dan dinamika tertentu. Proses itulah yang disebut sebagai ‘Urbanisasi’ atau ‘Urbanisme’, dan yang pada akhirnya menghasilkan apa yang disebut sebagai urban culture.
Urban culture, secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu sistem dari nilai, norma, dan hubungan sosial yang melibatkan aspek historis serta pembentukan organisasi dan transformasi tertentu[2]. Ferdinand Tonnies, sebagai salah seorang sosiolog yang mempelopori studi perkotaan melihat urban culture sebagai suatu hasil evolusi dari bentuk komunitas menjadi bentuk asosiatif yang memiliki karakteristik akan adanya pembagian peran, melemahnya loyalitas, dan pengutamaan hubungan-hubungan sosial yang bersifat sekunder dibandingkan dengan yang bersifat primer[3].
Tonnies, melalui essaynya ‘Gemeinschaft und Gesellschaft’ (1887)[4] mengembangkan pemikiran yang serupa dengan pemikiran Durkheim (1893) mengenai solidaritas mekanik dan organik. Yaitu bahwa Tonnies melihat adanya suatu bentuk evolusi dari masyarakat yang memiliki solidaritas tipe mekanik yang merupakan karakteristik masyarakat pedesaan menjadi masyarakat yang memiliki solidaritas organik yang merupakan karakteristik masyarakat perkotaan. Masyarakat yang sebelumnya disebut Tonnies sebagai gemeinschaft (community; komunitas; paguyuban) berkembang menjadi gesellschaft (society; masyarakat; patembayan).
Louis Wirth (1938), dalam hal ini, mengembangkan konsepsi yang lebih spesifik mengenai mengenai kota. Wirth melihat adanya konsekuensi sosiologis dari ukuran, kepadatan, dan heterogenitas (size, density, and heterogeinity) dari suatu wilayah. Semakin besar ukuran, kepadatan, dan heterogenitas suatu kota, semakin besar pula diferensiasi sosial, semakin jauh jarak antar individu, dan semakin tidak stabil keanggotaan dalam kelompok[5]. Ketiga aspek inilah yang menurut Wirth merupakan karakteristik atau bentuk kultural dari suatu kota (urban culture) yang menghasilkan suatu konsekuensi, yakni masyarakat yang bermasalah, teralienasi, manipulatif, dan menunjukkan ketidaksukaan[6].
Perkembangan Urban Culture di Bandung
Bandung, sebagai suatu kota juga mengalami proses urbanisasi. Secara historis, proses urbanisasi wilayah Bandung sudah dimulai sejak pertama kali ia berdiri, yakni pada abad ke-14 (1488) sebagai bagian dari Kerajaan Pajajaran. Ia menjadi Kabupaten sendiri tiga abad setelahnya, yakni pada tahun 1799. Kota Bandung juga mengalami fase-fase mulai dari Geemente (kotamadya), Staadsgemeente (daerah otonom), dan Haminte (kota) pada masa penjajahan Belanda. Ia secara administratif menjadi Pemerintah Kota Bandung yang kita kenal sekarang mulai dari tahun 1974[7].
Dalam hal ukuran wilayah, Kota Bandung juga mengalami perluasan akibat dari pertambahan penduduk yang signifikan setiap tahunnya. Pertambahan penduduk tersebut sudah terjadi semenjak jaman penjajahan Belanda sampai akhirnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 1987, wilayah administrasi Kota Bandung diperluas sehingga menjadi 16. 729, 65 Ha dengan pembagian wilayah administrasi mulai dari tingkat Kecamatan hingga RT (Rukun Tetangga)[8]. Jumlah penduduk Kota Bandung sendiri adalah 2. 270. 970 Jiwa[9].
Bandung, sejak dahulu selalu menjadi daerah pemusatan kegiatan. Pada jaman penjajahan Belanda, Bandung sebagai wilayah yang dianggap sebagai salah satu kawasan terbaik menjadi kawasan perumahan bagi orang-orang Belanda yang tinggal di daerah Jawa. Dalam hal ini, Bandung sebagai suatu wilayah telah memperlihatkan suatu fungsi tertentu. Fungsi tersebut berkembang seiring dengan pertambahan penduduk dan dikeluarkannya UU Desentralisasi tahun 1903 yang memberikan otonomi daerah (Staadsgemeente) serta pembangunan dan pemeliharaaan fasilitas dan infrastruktur bagi beberapa kota di Pulau Jawa termasuk Kota Bandung.
Pertambahan penduduk, baik karena aspek kelahiran maupun aspek pendatang, serta pembangunan infrastruktur pada akhirnya akan memperbesar ukuran, kepadatan, dan heterogenitas suatu kota. Selanjutnya, sesuai dengan konsep Wirth, munculah diferensiasi sosial. Pada dasarnya, diferensiasi sosial, membawa perbedaan kepentingan. Dalam hal ini, kepentingan yang dulunya hanya berkisar pada kepentingan komunitas bertambah dan menjadi semakin spesifik, seperti kepentingan rekreasional, kepentingan okupasional, kepentingan pendidikan, dan lain-lain. Masyarakat yang dahulunya merupakan suatu komunitas spasial yang besar mulai terbagi menjadi beberapa komunitas yang sifatnya asosiasional (interest-oriented).
Hal inilah yang menyebabkan, apa yang disebut Tonnies sebagai pembagian peran (karena peran disesuaikan dengan kepentingan), melemahnya loyalitas (karena interest-oriented), dan pengutamaan hubungan-hubungan sosial yang bersifat sekunder dibandingkan dengan yang bersifat primer (karena hubungan sosial yang dilakukan disesuaikan dengan kepentingan). Tabrakan dari kepentingan-kepentingan yang berbeda inilah yang dikatakan oleh Wirth dapat menyebabkan ketidakstabilan.
Urban Culture dan Perubahan Sosial
Walaupun secara konseptual urban culture menyebabkan ketidakstabilan dalam masyarakat, namun dalam studi-studi perkotaan, kemunculan urban culture tidak melulu menjadi suatu proses yang bersifat negatif. Urban culture yang menciptakan masyarakat urban (urban society) diharapkan dapat menjadi suatu fase bagi masyarakat untuk dapat bertransformasi dalam suatu proses perubahan sosial yang lebih besar. Keberhasilan masyarakat perkotaan dalam menanggulangi permasalahan-permasalahan sosial diharapkan dapat menjadi suatu revolusi urban (urban revolution)[10], yang mengedepankan pada suatu bentuk kohesi sosial pada masyarakat perkotaan. Bukan hanya bagi Kota Bandung saja, namun juga kota-kota lain di Indonesia, maupun dunia.
[1] Penulis adalah mahasiswi jurusan sosiologi. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia.
[2] Diterjemahkan secara bebas dari: “a certain system of values, norms, and social relations possessing a historical specificity and it’s own logic of organization and transformation.”
Gumilar Rusliwa Soemantri, PhD. 2007. Urban Ideology, Urban Questions, and Social Theory. Jurusan Sosiologi Universitas Indonesia.
[3] Diterjemahkan secara bebas dari: “as the evolution of a community form to an associative form, characterized by segmentation of roles, a multiplicity of loyalties and a primacy of a secondary social relations over primary social relations.”
Ibid.
[4] Diterjemahkan ke bahasa Inggris menjadi ‘Community and Society’.
Jan Lin and Christopher Mele (ed). 2005. The Urban Sociology Reader. Routledge: Park Avenue.
[5] Gumilar Rusliwa Soemantri, PhD. 2007. Urban Ideology, Urban Questions, and Social Theory. Jurusan Sosiologi Universitas Indonesia.
[6] William G. Flanagan. 1995. Contemporary Urban Sociology. Cambridge University Press.
[7] Berdasarkan pada ‘Bandung Dalam Angka 2005’, Bab II. Dapat diakses melalui website resmi pemerintah Kota Bandung: bandung.go.id
[8] Ibid..
[9] Berdasarkan pada Susenas 2005.
Dapat dilihat pada ‘Bandung Dalam Angka 2005’, Bab III. Dapat diakses melalui website resmi pemerintah Kota Bandung: bandung.go.id
[10] Dengan pengertian: “the ensemble of transformations undergone by contemporary society, in order to pass from the period in which the urban problematic will decisively triumph, in which the search for solutions and modalities proper to urban society will become of prime importance.”
Gumilar Rusliwa Soemantri, PhD. 2007. Urban Ideology, Urban Questions, and Social Theory. Jurusan Sosiologi Universitas Indonesia.
Sunday, January 24, 2010
Modal Sosial dalam Dinamikanya; Tinjauan dan Kritik Terhadap Szreter
-Simon Szreter, siapapun yang pernah belajar maupun mengkaji kajian Modal Sosial pasti pernah mendengar namanya. Salah satu tokoh penting dalam perkembangan teori modal sosial melalui tesisnya 'The State of Social Capital; Bringing Back the Power, Politics, and History'. Pada kesempatan ini, saya mencoba meninjau tesis 'indah' beliau yang tertuang dalam essai 50 halaman tersebut. Tidak ada yg benar, tidak ada yang salah, hanya keinginan luhur dalam mencari pengetahuan ;). Happy reading :)
Modal Sosial dalam Dinamikanya
Tinjauan dan Kritik Terhadap Szreter
Dalam menyikapi tesis Simon Szreter mengenai modal sosial, ada baiknya memulai dengan pembahasan mengenai konsep modal sosial menurut Robert Putnam yang juga merupakan landasan awal dari konsep modal sosial Szreter. Putnam, dalam tesisnya, ‘Bowling Alone; The Collapse and Revival of American Community’ melihat bahwa modal sosial mengarah pada hubungan antara individu-individu dalam kelompok -jaringan sosial (social networks), serta norma saling menguntungkan (norms of reciprocity) dan kepercayaan (trustworthiness) yang dibentuk melalui hubungan tersebut. Putnam menekankan pada bentuk hubungan yang bersifat setara (mutual obligation), yang diatur dengan seperangkat aturan, dan mendorong norma saling menguntungkan, hubungan tersebut menjadi bagian dari jaringan dalam kehidupan sehari-hari dan dipergunakan dalam mencapai keuntungan sosial dari kelompok tersebut.
Secara sederhana, Putnam menggambarkan modal sosial seperti konsep Ross Gittel dan Avis Vidal, yaitu bahwa modal sosial memiliki dua dimensi yang adalah ‘bonding’ dan ‘bridging’. Dimensi bonding menunjuk berat pada jaringan yang dibentuk melalui identitas bersama. Sedangkan Bridging jaringan asosiasi. Hubungan dilakukan tidak berdasarkan pada latar belakang. Interaksi dilakukan demi terjadinya aktivitas kolektif yang memberikan keuntungan bagi pihak-pihak yang ada, tidak dapat dicapai sendiri, serta tidak pula didapatkan melalui jaringan yang terbentuk di dalam kelompok.
Secara konseptual, Srzeter melihat adanya kelemahan pada tesis Putnam dalam ranah konteks. Konsep Putnam dirasa kurang sesuai pada ranah empiris walaupun telah dengan jelas membedakan kedua dimensi dalam modal sosial. Dalam hal ini, Szreter melihat bahwa Putnam, yang mencoba mendeskripsikan masyarakat liberal (Amerika) menemukan bahwa adanya dimensi kelas serta perbedaan keseimbangan antara bonding dan bridging pada masyarakat dan kelompok yang berbeda. Sebaliknya, Pierre Bourdieau (1972) yang tidak berhasil memberikan pembedaan terhadap dimensi modal sosial, secara konseptual menuai keberhasilan dalam ranah konteks. Bourdieau selalu menekankan bahwa seluruh akses terhadap modal (termasuk modal sosial) yang dimiliki oleh individu selalu tergantung pada posisi di mana individu itu berada pada masyarakat secara umum, dalam hal ini adalah masyarakat liberal. Bourdieau menyatakan adanya bentuk konversi dari modal-modal tersebut, bahwa suatu modal dalam masyarakat, apapun bentuknya, dapat menjadi modal sosial apabila sesuai dengan konteks masyarakat yang lebih luas. Selanjutnya, sebagai pengaruh dari kedua pemikiran tersebut, Szreter berusaha memperbaharui konsep modal sosial Putnam.
Dalam Bowling Alone, Szreter melihat adanya perbedaan dalam pemikiran Putnam. Perbedaan tersebut antara lain terletak pada: (1) Putnam tidak lagi melihat bahwa modal sosial berkembang secara alamiah, (2) Putnam melihat kekurangan dari modal sosial, dan (3) adanya pembedaan dimensi bonding dan bridging. Namun ada satu hal yang belum diungkapkan Putnam, yang dirasa perlu untuk dikembangkan secara lebih spesifik, yakni keberadaan Negara (State), yang hanya diulas Putnam dalam pengantar tesisnya.
Pada perkembangannya, Szreter menyusun suatu tesis, yang secara sederhana dapat dijabarkan sebagai berikut: yaitu pertama, bahwa adanya hubungan mendasar antara modal sosial yang ada pada masyarakat terntentu (kelompok) dengan peran negara atau kelompok yang lebih besar (mengarah pada jangkauan power). Yang kedua adalah bahwa lingkungan ideologis dan ekonomi secara historis berubah mengakibatkan penurunan serta peningkatan modal sosial.
Sehubungan dengan tesis tersebut, Michael Woolcock, yang memiliki latar belakang sosiologi dan studi pembangunan menyatakan adanya konsep Linking, yang menunjuk pada hubungan pertukaran, yang dilakukan oleh dua kelompok, yang bukan hanya berbeda dalam jenis tetapi juga berada pada posisi yang berbeda dalam jangkauan kuasan dan akses terhadap sumber daya.. Dimensi Linking pada modal sosial menjelaskan jaringan serta hubungan yang lebih bersifat institusional dengan unequal agents. Secara sederhana, hubungan tersebut dapat dilihat pada hubungan yang tercipta antara suatu komunitas dengan agen eksternalnya. Terisnpirasi oleh konsep dari Woolcock serta sejarah jatuhnya Weimar Republic yang digambarkan oleh Gunter Grass, Szreter melihat pentingnya menambahkan konsep linking pada konsep modal sosial Putnam.
Walaupun begitu, Szreter menyadari adanya kelemahan pada aplikasi dari konsep linking. Hubungan yang terjadi pada dimensi linking dirasa sulit untuk dapat dicapai. Hal ini diakibatkan oleh adanya keperbedaan tingkat kuasa dan sumber daya pada kedua kelompok yang berbeda tersebut. Hubungan yang terjalin justru merujuk pada bentuk ketimpangan, dan di dalamnya justru terdapat ketidakpercayaan (mutual distrust), ketidakpengertian (incomprehension), ketidakpedulian (ignorance), atau ketidaksukaan (dislike). Ciri-ciri tersebut terjadi pada masyarakat kontemporer Amerika Serikat selama tahun 1980an dan 1990an.
Bagi Srzeter, modal sosial menjadi suatu pedang bermata dua (double-edged sword), dengan adanya jaringan yang dapat membentuk eksklusi serta dominasi, sekaligus memberikan bentuk emansipasi (Field, 2005; 133). Namun, secara analitis, di samping memiliki kelemahan dalam hal aplikasi, konsep linking justru menjadi banyak bermanfaat karena selain memasukkan modal sosial pada studi historis, juga mengundang berbagai pertanyaan mendasar mengenai bagaimana menciptakan kondisi yang memungkinkan bagi bentuk pertukaran dan dialog yang dapat mendukung hubungan tersebut. Srzeter melihat hal-hal ini sebagai tugas bagi pemerintah dalam membangkitkan modal sosial serta partisipasi warganegara (civic participation) sebagai tujuan dari keberadaan pasar bebas dan kekuatan negara.
Dari situlah, dapat dilihat bahwa pemikiran konsep modal sosial telah meluas pada ranah politis, ideologis, nilai moral (moral values), peranan negara (the role of state), serta pemberlakuan relasi kekuasaan dalam dunia yang penuh ketimpangan. Srzeter , melalui pemikirannya, berhasil melakukan apa yang tidak berhasil dilakukan oleh Putnam, yaitu membuka peluang terciptanya pemikiran-pemikiran baru dalam studi perkembangan, kenegaraan, dan politik, serta sosial-budaya pada umumnya. Namun, kelemahan dari konsepsi Srzeter dinyatakan oleh John Field, yang pernah terjun langsung ke dalam dunia politik di Inggris, dalam bukunya ‘Social Capital and Lifelong Learning’ (2005).
Menurut Field, negara tidak perlu memegang peranan penuh dalam mengembangkan modal sosial. Dimensi bonding dan bridging pada modal sosial masyarakat pada hakikatnya cukup dalam mempertahankan kekuatan kelompok. Jaringan yang ada pada masyarakat dapat mempengaruhi kemampuan masyarakat dalam hal pertukaran ide serta informasi, yang pada nantinya dapat membawa hasil yang tak terduga berupa perkembangan modal sosial masyarakat itu sendiri. Khususnya pada masyarakat dengan relasi kekuasaan yang timpang. Field melihat bahwa modal sosial merupakan suatu konsep yang kompleks dan penuh dengan isu-isu multidimensional yang pada akhirnya melupakan peluang yang tak terduga dari keberdaan intervensi dan ketimpangan. Srzeter, yang mengutamakan partisipasi warganegara, justru melupakan keberadaan energi sosial yang ada pada warganegara sebagai suatu bentukan dari masyarakat yang madani.
Wacana:
· John Field, Social Capital and Lifelong Learning, 2005, Central European Journal of Public Policy.
· Simon Szreter, The State of Social Capital: Bringing Back in Power, Politics, and History, 2002, JSTOR.
(Chikita Rosemarie, 24 - 01 - 2010)
Tuesday, December 29, 2009
251209
Wednesday, December 23, 2009
My Article on LPM Kentingan's Academic Journal

Lansia dan Penyimpangan Sosial
Berdasarkan teori perkembangan manusia, individu akan memasuki tahap lansia pada usia 65 tahun yang ditandai dengan adanya penuaan. Di Indonesia, usia 55 tahun sudah memasuki masa pensiun karena dianggap tidak produktif lagi untuk bekerja. Berdasarkan kedua data diatas, dapat disimpulkan bahwa lansia adalah tahapan akhir dalam perkembangan baik perkembangan manusia maupun perkembangan keluarga yang ditandai dengan adanya penuaan, penurunan aktivitas fisik, dan hilanganya pekerjaan[1].
Sebagai seorang anggota masyarakat, lansia pernah mengalami fase usia yang secara kategorial berada di bawah fase usianya yang sekarang. Pada prosesnya, mereka menjalankan peran tersebut dalam masyarakat sampai pada akhirnya menyandang status sebagai ‘lansia’ yang memiliki peran yang berbeda dengan peran yang mereka jalani sebelumnya. Dalam kajian sosiologi keluarga, peranan lansia tersebut dikatakan sebagai peran Grandparenthood.
Peran grandparenthood yang dipegang oleh lansia secara garis besar dapat kita lihat dalam peran lansia sebagai kakek dan nenek dalam keluarga. Peran-peran tersebut dapat dirumuskan secara teoritis dalam teori simbolis (Symbolism and the Multiple Meanings of Grandparentings) yang diungkapkan oleh Vern L. Bengston & Joan F. Robertson (1988)[2], peran-peran tersbut antara lain: (1) The ‘Being There’ Symbol, yaitu bahwa seorang lansia dilihat sebagai seorang figur yang ‘dapat diharapkan’ oleh generasi yang lebih muda, (2) The ‘Family National Guard’, menekankan pada peranan lansia dalam membantu pelaksanaan peraturan dalam keluarga, memberikan perlindungan, dan memberikan perhatian ketika dibutuhkan, (3) Grandparents as Arbitrators: From Transmission to Negotiations, bahwa lansia memegang fungsi arbitrasi sebagai ‘penengah’ yang dapat menjembatani proses negosiasi intergenerasional, (4) The Social Construction of Biography, lansia memegang peran yang sangat besar dalam membangun hubungan rasional antara masa lalu, masa kini, dan masa depan kita.
Keempat peranan tersebut dapat direalisasikan apabila relasi antar anggota keluarga berjalan dengan baik. Terdapat pemahaman yang sama akan peranan masing,-masing baik kakek/nenek, ayah/ibu, serta anak. Baik tidaknya relasi tersebut dapat dilihat dari frekuensi interaksi antara lansia (kakek/nenek) dengan anggota keluarga lain, seberapa besar peran mereka dalam pengambilan keputusan dalam keluarga, seberapa besar symbolic meaning mereka sebagai ‘tetua’ dalam keluarga, dan lain lain. Dalam hal ini, lansia sebagai kakek/nenek telah dapat memaksimalkan fungsi dan peranannya dalam keluarga, yaitu fungsi grandparenthood tersebut.
Namun, pada realitanya, peranan tersebut tidak berjalan dengan baik. Relasi antara lansia dengan anggota keluarganya telah berubah seiring dengan perubahan struktur keluarga dan masyarakat, khususnya masyarakat yang cenderung memiliki tipe solidaritas organik, yakni masyarakat perkotaan. Pada masyarkat perkotaan, peranan para lansia sudah tergeser secara tidak langsung melalui fungsi mereka dalam keluarga yang banyak di dominasi oleh ayah, ibu, dan anak.
Tergesernya peran mereka juga dapat dilihat dengan semakin banyaknya lansia yang ditempatkan di panti jompo, bahkan tidak sedikit yang cenderung terlantar. Hal ini dapat dilihat pada data Departemen Komunikasi dan Informatika yang menyebutkan bahwa jumlah lansia yang terlayani kurang lebih lima persen dari jumlah lansia terlantar yang menurut data Pusdatin Kesos tahun 2008 sebanyak 1,6 juta orang[3]. Hal ini menunjukkan bahwa keluarga telah menggeser peran lansia, bakan dapat dikatakan peran tersebut dihilangkan. Sebaliknya, dalam struktur keluarga tertentu, peranan lansia justru terlalu mendominasi. Hal ini dapat dilihat pada keluarga dengan orangtua (ayah/ibu) yang memiliki kesibukan yang tinggi, single parents, atau struktur-struktur lain yang memungkinkan dominasi lansia dalam keluarga.
Pergeseran peran yang dialami lansia inilah yang nampaknya membawa dampak bagi masyarakat. Banyaknya kasus-kasus penyimpangan sosial yang diklasifikasikan ke dalam tindak kejahatan (kriminalitas) yang dilakukan oleh lansia menjadi tanda adanya hubungan kausalitas antara perilaku menyimpang dengan dinamika sosial masyarakat, khususnya dalam hal ini dilakukan suatu segmen tertentu dalam masyarakat, yakni kelompok lansia.
Tindak kriminal yang dilakukan beragam, mulai dari pencurian hingga tindak pidana yang lebih berat, yakni pemerkosaan dan pembunuhan. Salah satunya adalah yang terjadi pada oknum B (60 tahun) yang membunuh cucu kandungnya sendiri demi menyembunyikan tindakan pelecehan seksual yang kerap dilakukan pada cucunya[4]. Dalam kasus ini, korban tinggal bersama sang kakek dikarenakan oleh orang tua dari sang cucu sedang bekerja di luar negeri sebagai TKW.
Kasus serupa terjadi di Kabupaten Asahan[5], seorang kakek memperkosa cucunya sendiri yang tinggal bersamanya. Lain halnya dengan yang terjadi di Jakarta, seorang oknum AL (61 tahun, kakek dari 15 orang cucu) memperkosa seorang anak pemulung yang sering ia temui di tempat kerjanya[6]. Oknum AL sendiri tinggal di tempat yang disediakan di tempat kerjanya yakni gelanggang Jakarta serta mengontrak sendiri di daerah Jakarta Utara. Oknum mengaku bahwa tindakan tersebut didorong oleh kebiasannya menonton film porno.
Ketiga kasus yang disebutkan di atas pada dasarnya memiliki kesamaan, yaitu bahwa perilaku menyimpang yang dilakukan melibatkan lansia sebagai pelaku, dan bahwa sang pelaku sama-sama mengalami pergeseran peran grandparenthood, baik pergeseran tersebut mengarah ke kehilangan peran maupun peranan yang cenderung berlebihan (mendominasi) seperti pada dua kasus pertama.
Pada dasarnya, setiap individu yang bertambah tua akan mengalami suatu bentuk ‘pemisahan’ dengan komunitasnya diakibatkan oleh faktor-faktor kesehatan yang mempengaruhi kapabilitas seseorang, hal ini disebut sebagai disengagement[7]. Faktor disengagement ini ditambah dengan pergeseran peran grandparenthood lansia, menimbulkan motif-motif serta modus tertentu bagi mereka untuk melakukan perilaku yang menyimpang. Pada kasus-kasus di atas misalnya, disengagement terjadi pada pelaku yang tidak dapat melampiaskan hasrat seksualnya seperti layaknya orang dewasa biasa memperoleh peluang untuk melampiaskan hasrat seksualnya secara menyimpang melalui peran grandparenthoodnya yang cenderung bergeser. Faktor disengagement dan pergeseran peran inilah yang pada akhirnya juga mempengaruhi faktor-faktor containment mereka.
Ketika seorang individu mengalami disengagement, yaitu bahwa ia mengalami ‘pemisahan’ dengan komunitasnya (dalam hal ini, masyarakat), fungsi kontrol dari para pemegang kewenangan juga memiliki keterbatasan dalam meraih segmen ini. Fungsi kontrol yang menunjuk pada seperangkat aturan, maupun nilai-nilai dalam masyarakat yang menjadi external containment bagi seseorang menjadi tidak efektif. Faktor internal containment juga menjadi melemah pada segmen ini, di mana para lansia yang ‘terpisah’ dari masyarakat kehilangan kapabilitas untuk melakukan relasi sosial yang sama dengan segmen usia lain serta kehilangan kesadaran akan tanggung jawabnya dalam masyarakat[8]. Hal ini amat disayangkan, karena lansia yang biasa kita kenal sebagai kakek dan nenek bagi kita sebenarnya memiliki peran besar dalam masyarakat, khususnya peran-peran sehubungan dengan empat peran grandparenthood yang telah disebutkan di atas.
[1] Diane Papalia, E, Olds, Sally Wendkos, & Feldman, Ruth Daskin. 2008. Human Development 10th Edition. USA : McGraw-Hill
[2] selebihnya dapat dilihat di: Vern L. Bengston & Joan F. Robertson. 1988. Grandparenthood. USA: Sage Publications. Hlm 21
[3] http://www.depkominfo.go.id/2009/05/22/jumlah-lansia-di-indonesia-165-juta-orang/
[4] cerita selengkapnya dapat dilihat di website tempo interaktif dengan judul ‘Kakek Pembunuh Cucu Ditangkap’, Jumat 30 November 2007, alamat website: http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2007/11/30/brk,20071130-112668,id.html
[5] cerita selengkapnya dapat dilihat di website wikimu dengan judul ‘Kebiasaan Perkosa Cucunya Sendiri’, artikel tersebut merupakan kumpulan dari berita-berita sejenis: http://www.wikimu.com/News/Print.aspx?id=2419
[6] ibid
[7] penjelasan lebih lanjut dapat dilihat di buku: John Bond, Peter G. Coleman, Sheila M. Peace. 1994. Ageing in Society:an Introduction to Social Gerontology. UK : Sage Publications
[8] inti dari containment theory adalah bahwa terdapat faktor-faktor eksternal dan internal yang membatasi perilaku individu dalam masyarakat. Penjelasan selanjutnya dapat dilihat di buku: Martin E. Wolfgang & Leonard Savits. 1962. The Sociology of Crime and Deliquency. New York: John Wiley & Sons.inc

